Kamis, 17 Juni 2010

Juklak KML

0 komentar

Petunjuk Pelaksanaan

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut


Oleh : RACANA SUBIADINATA

GUGUS DEPAN KOTA SEMARANG10.067 - 10.068

IKIP PGRI SEMARANG

Jl. Lontar No 1 (Sidodadi Timur) Semarang Telp. 085740646470

PETUNJUK PELAKSANAAN

KML

(Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut)

UMUM

KERJA SAMA KWARCAB KOTA SEMARANG

DAN RACANA SUBIADINATA 10.067-10.068

IKIP PGRI SEMARANG

28 JUNI - 4 JULI 2010

SEKRETARIAT : Sanggar Racana Subiadinata PKM Lantai Dasar IKIP PGRI SEMARANG

BAB I

PENYELENGGARA

Pasal I

Penyelenggara

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut ini diselenggarakan atas wewenang dan tanggungjawab serta dilaksanakan sepenuhnya oleh Kwartir Cabang Kota Semarang, sedangkan sebagai panitia pelaksana adalah Racana Subiadinata IKIP PGRI Semarang dengan membentuk sangga kerja atas rekomendasi Ka. Mabigus IKIP PGRI Semarang.

1. NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini bernama “Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut (KML)

2. TEMA

“ MENGEMBANGKAN NILAI – NILAI KEPRAMUKAAN YANG BEKUALITAS DAN PROFESIONAL YANG BERSOLIDARITAS TINGGI ”

3. MOTTO

SATYA-KU KUDHARMAKAN DHARMA-KU KUBAKTIKAN

Pasal 2

Pelaksanaan

1. WAKTU

hari : Senin s/d Sabtu

tanggal : 28 Juni - 4 Juli 2010

jam : 07.00 s/d Selesai

2. TEMPAT

SMP Negeri 17 Semarang, jalan Gabeng Raya Jangli kecamatan Tembalang.

3. TUJUAN DAN TARGET

Tujuan :

1. Membentuk kader-kader pramuka yang tangguh dan berkualitas serta mempunyai tanggung jawab tinggi terhadap organisasi.

2. Memberi bekal pengetahuan yang cukup dan kecakapan dalam usaha mengelola, mendidik dan membina satuan dalam Gugus Depan

Target :

1. Peserta aktif dalam kegiatan,tanggap serta mampu membina yang baik dalam kelompok maupun dalam Organisasi Gerakan Pramuka.

2. peserta dapat menerapkan dasar-dasar pengetahuan tentang pengelolaan dan pembinaan Gerakan Pramuka.

3. peserta mampu mengembangkan dirinya sehingga berperan sebagai pemimpin dan Pembina yang dapat diandalkan.

4. peserta dapat mengetahui dasar dan pengalaman praktis dalam membina peserta didik.

BAB II

PESERTA

Pasal 3

Peserta

Peserta KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) ini adalah Anggota Racana, Mahasiswa dan Anggota Pramuka Umum yang telah memenuhi persyaratan dan sudah mendaftarkan diri, delegasi Perguruan Tinggi lain dan peserta umum.

Pasal 4

Syarat Peserta

1. UMUM

a) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b) Warga Negara RI

c) berkelakuan baik

d) sehat jasmani dan rohani

e) Bersedia dan sukarela menjadi Pembina Pramuka

f) Pendidikan formal

2. KHUSUS

a) mendapatkan izin dari tempat kerjanya

b) mendapat rekomendasi dari gudep/kwartir

c) bersedia mengikuti KML secara penuh

d) mengisi formulir pendaftaran

3. ADMINISTRASI

a) Mendaftar diri kepada reka kerja

b) Membayar kontribusi peserta sebesar Rp. 450.000,-

Dengan perincian sebagai berikut :

· Sertifikat

· Pita + Selendang Mahir

· Buku Materi

· Buku Album

· Cd Materi

· Cd Foto Kegiatan

· Bloknote

· Sewa Tenda

· Camp fee

· Sewa Ruang

· Kaos Lapangan

· Uang Pemateri

· Konsumsi

jumlah = Rp. 450.000,-

c) Sudah mengikuti KMD (Kursus Mahir Tingkat Dasar)

d) Jarak KMD – KML minimal 5 bulan

e) Mengumpulkan foto pramuka berwarna (beground merah) ukuran 3 x 4 (2 lembar)

f) Mengisi formulir pendaftaran

Pasal 5

Perlengakapan peserta

Peralatan pribadi :

1) Seragam pramuka

2) Kaos lapangan

3) Alat tulis

4) Peralatan ibadah

5) Peralatan MCK

6) Peralatan dan obat pribadi

7) Tali pramuka

8) Tongkat pramuka

peralatan kelompok :

1) tikar

2) pasak

3) tali

4) lampu + fiting + kabel (minimal 4 cm)

Pasal 6

Hak peserta

1. Peserta berhak mendapatkan fasilitas yanhg telah tersedia.

2. Peserta berhak mengeluarkan pendapat, ide, gagasan, saran, kritik, dan semacamnya yang bersifat membangun.

Pasal 7

Kewajiban peserta

1. Peserta wajib menjaga nama baik racana

2. Peserta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, kesopanan selama kegiatan.

3. Peserta wajib melaksanakan tugas yang telah di sepakati dan yang telah diamanatkan kepadanya

4. Peserta wajib mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh reka kerja KML

5. Peserta wajib mengikuti semua kegiatan yang ada

6. Selama kegiatan, peserta tidak diperbolehkan untuk ijin, kecuali dalam keadaan darurat.

BAB III

REKA KERJA

Pasal 8

Reka kerja

Reka kerja terdiri dari anggota racana subiadinata gugus depan Kota Semarang 10.067-10.068 IKIP PGRI Semarang yang terpilih dan dipercaya dalam rapat anggota pada tanggal 6 Juni 2010.

Pasal 9

Hak reka kerja

1. Reka kerja berhak mendapatkan fasilitas yang telah tersedia

2. Reka kerja berhak mengeluarkan pendapat, ide, gagasan, saran, kritik, dan semacamnya dalam forum.

Pasal 10

Kewajiban reka kerja

1. Reka kerja wajib menjaga nama baik racana.

2. Reka kerja wajib menjaga kebersihan, tatatertib, keamanan, kesopanan selama kegiatan.

3. Reka kerja wajib melaksanakan tugas yang telah disepakati dan yang telah diamanatkan kepadanya.

4. Reka kerja wajib koordinasi dengan reka kerja lain

Pasal 11

pembagian tugas reka kerja

1. Ketua, bertugas mengkoordinasi bawahan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas terlaksananya kegiatan, memimpin semua pertemuan yang diadakan, menandatangani semua surat yang dikeluarkan reka kerja, dan melaporkan semua hasil kegiatan

2. Sekretaris, bertugas mengkoordinasi, merencanakan segala administrasi yang berkaitan dengan kegiatan, bersama ketua menandatangani surat yang dikeluarkan reka kerja, sebagai notulen dalam segala pertemuan yang diadakan, mengarsipkan segala dokumen.

3. Bendahara, bertugas mengkoordinasi dan merencanakan pemesukan dan pengeluaran uang selama kegiatan, laporan bertanggung jawab kepada ketua, mempertanggung jawabkan kepada pihak lembaga, mencatat semua calon peserta dan membawa syarat- syarat pendaftaran.

4. Giat Operasional, bertugas mengkoordinasi dan melaksanakan semua kegiatan sesuai jadwl bekerja bersama denagn coordinator khusus.

5. Administrasi, bertugas membantu segala kebutuhan yang berkaitan dengan sekretaris.

6. Dekorasi dan Dokumentasi, bertugas mendekorasi segala kegiatan serta mendokumentasikan kegiatan.

7. PPPK, bertugas menyediakan obat-obatan yang menunjang kegiatan.

8. Keamanan, bertugas mengamankan semua kegiatan.

BAB IV

KEGIATAN

Pasal 12

Kegiatan

Kegiatan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 terdiri dari berbagai kegiatan adalah sebagai berikut,

1. Kegiatan umum

a. upacara

b. persaudaraan

c. sholat

2. Kegiatan pengembangan wawasan

a. diskusi

b. ceramah dari pemateri

c. pengembangan secara pribadi

3. Kegiatan khusus

a. penugasan

b. kegiatan lapangan

Pasal 13

Tanda Pengenal

1. Tanda pengenal

1) Seragam Pramuka Lengkap (SPL)

2) kaos team

3) tanda peserta

2. Bentuk dan warna ID card

1) bentuknya kotak segi empat

2) warna kuning untuk panitia

3) warna merah untuk peserta

3. Tanda pengenal dipakai untuk panitia dan peserta

BAB V

PERTEMUAN-PERTEMUANYA

Pasal 14

Rapat koordinasi

Rapat yang diadakan untuk mengkoordinasikan Reka Kerja dan sekaligus sebagai laporan kerja dari masing-masing seksi, yaitu dilaksanakan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 15

Breaving

Rapat yang diadakan saat kegiatan berjalan yang bertujuan untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan, persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan, evaluasi kegiatan.

Pasal 16

Rapat laporan pertanggungjawaban

Rapat yang diadakan pada akhir kegiatan yang bertujuan untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan, evaluasi kegiatan, dan pembubaran reka kerja.

Pasal 17

Rapat darurat

Rapat diadakan apabila terjadi sesuatu permasalahan yang harus segera mungkin untuk diselesaikan melalui forum.

BAB VI

SARANA PRASARANA

Pasal 18

Kesehatan

1) Selama kegiatan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 berlangsung, disiapkan tenaga PPPK dari Reka Kerja dan bagi peserta yang mempunyai penyakit khusus harus membawa obat pribadi yang diperlukan.

Pasal 19

Keamanan

1. Keamanan dan ketertiban di KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 pada prinsipnya diadakan system swakarsa(masing-masing) dan di Bantu oleh Reka Kerja.

2. Keamanan dan ketertiban secara umum diarea perkemahan dikoordinir oleh Reka Kerja.

3. Keamanan dan ketertiban secara khusus di area perkemahan adalah tugas masing – masing peserta maupun panitia KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut)

Pasal 20

Sarana session

Kursi yang telah tersedia dan berupa papan tulis (white board), OHP, pengeras suara (mega phone, wireless, dan lain-lain)

Pasal 21

Transit

Selama kegiatan disediakan sarana transit yaitu berupa satu buah ruangan yang ada ditempat kegiatan.

BAB VII

KONSUMSI

Pasal 22

Konsumsi

1. Selama kegiatan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 konsumsi bagi peserta ditanggung oleh Reka Kerja selama enam hari, dengan asumsi 18 X makan

2. Selama kegiatan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 konsumsi bagi Reka Kerja di tanggung Reka Kerja.

BAB VIII

TATA TERTIB

Pasal 23

Tata Tertib

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

Aturan tambahan

Bila dianggap perlu, demi kelancaran kegiatan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010, maka hal-hal yang belum tercantum dalam Juklak ini akan diatur kembali dalam pasal lain.

BAB X

PENUTUP

Pasal 25

Penutup

Demikianlah pedoman petunjuk pelaksanaan ini dibuat dalam rangka KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut) tahun 2010 yang digunakan dalam pedoman umum bagi tugas-tugas reka kerja KML dan peserta pada kegiatan tersebut.

Semarang, Mei 2010

REKA KERJA

KURSUS MAHIR LANJUTAN (KML ) UMUM

RACANA SUBIADINATA

GUDEP KOTA SEMARANG 10.067-10.068 IKIP PGRI SEMARANG

Ketua Panitia, Sekretaris,

M. Nasokah Sumiatun

NTA.11331006700086 NTA.11331006800057

Ketua Racana 10.067, Ketua Racana 10.068,

Edi Kusmanto Sumiyem

NTA.11331006800100 NTA.11331006800102

Pembina Racana 10.067,

Ary Susatyo N, S.Si, M.Si

NTA.113310067000001

Comments

0 comments to "Juklak KML"

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved SRSC-Subiadinata by Subiadinata Converted into Blogger Template by Bloganol dot com